Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2022

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 11 April 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2024
    Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian-Case Based Groups

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan;

  2. bahwa Menteri Kesehatan melalui surat nomor KU.01.01/MENKES/769/2021 hal Usulan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan, telah menyampaikan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan;

  3. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan


Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung


Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan