Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015

Imbalan yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor


Ditetapkan pada tanggal 6 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 511
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penerimaan royalti atas lisensi paten (royalti paten) milik negara merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu, sebagian dana penerimaan negara bukan pajak royalti paten dapat digunakan oleh instansi pemerintah sebagai imbalan kepada inventor yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti paten;

  3. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan dan standardisasi imbalan kepada inventor yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti paten, perlu diatur ketentuan mengenai imbalan kepada inventor yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti paten;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Imbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan


Mekanisme Penetapan Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)


Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik


Pedoman Pemberian Penghargaan di Bidang Kebudayaan