Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.010/2022

Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8 (Preferential Trade Agreement among D-8 Member States)


Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 357

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai hasil perundingan delegasi antar negara-negara anggota D-8, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011 tentang Pengesahan Preferential Trade Agreement among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8);

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011 tentang Pengesahan Preferential Trade Agreement among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara anggota D-8) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disusun konsesi tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara anggota D-8 (Preferential Trade Agreement among D-8 Member States);

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8 (Preferential Trade Agreement among D-8 Member States);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan


Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah


Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara


Petunjuk Pembuatan Penetapan Eks Pasal 71 ayat (2) dan Akta Cerai Eks Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1989


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui Penyesuaian/lnpassing