Penetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Menimbang:
bahwa logo sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional Republik Indonesia dipandang sudah tidak dapat mewakili identitas Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai lembaga kearsipan nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Penetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017
Pengawasan Tata Niaga Impor Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2019
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2015
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker