Kepesertaan Dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa guna meningkatkan layanan kepesertaan dalam penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran dan sistem keuangan, Bank Indonesia mengedepankan efisiensi, kemudahan, dan transparansi dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika;
bahwa peningkatan layanan kepesertaan dilakukan dengan mengembangkan sistem pendukung layanan kepesertaan dalam penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran dan sistem keuangan secara elektronik dan tersentralisasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Kepesertaan Dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 23/KKI/KEP/VIII/2020
Penerbitan Surat Tanda Registrasi dan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran Dalam Masa Peralihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan