Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan publik dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan bagi profesi Penilai, perlu melakukan register profesi Penilai;
bahwa untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyesuaikan kebutuhan serta perkembangan profesi Penilai Publik saat ini, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 130/DSN-MUI/X/2019
Pedoman bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam Pelaksanaan Penanganan atau Penyelesaian Bank Syariah yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 42 Tahun 2024
Penambahan Detail Rincian Objek Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya
Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2020
Tata Cara Penggunaan Tongkat Komando di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia