Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013

Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan


Status: Diubah
Ditetapkan: 30 September 2013
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016
    Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 10 ayat (1), Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (7) dan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007;

  2. bahwa dengan adanya perkembangan tuntutan pembangunan perkebunan, dan memperhatikan asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan serta berkeadilan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perintah Penangguhan Sementara


Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Subspesialis Keganasan Kepala, Leher, dan Sistem Saraf Pusat


Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal – Semarang – Salatiga Demak – Grobogan, Kawasan Purworejo – Wonosobo – Magelang – Temanggung, dan Kawasan Brebes – Tegal – Pemalang


Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian