Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013

Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 30 September 2013
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1180

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016
    Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 10 ayat (1), Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (7) dan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007;

  2. bahwa dengan adanya perkembangan tuntutan pembangunan perkebunan, dan memperhatikan asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan serta berkeadilan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan


Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Subspesialis Neurootologi