Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Konsiderans
bahwa dalam pembentukan Badan Layanan Umum yang bertugas melaksanakan pendayagunaan dan kerja sama operasional aset yang bertujuan untuk optimalisasi aset, telah dibentuk Lembaga Manajemen Aset Negara dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;
bahwa dalam mendukung program pemerintah di bidang infrastruktur sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara, perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;
bahwa dalam rangka mengatur kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Manajemen Aset Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B-73/M.KT.01/2017 tanggal 9 Februari 2017 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Clinical Hand, Upper Limb and Microsurgery Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014
Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 130 Tahun 2023
Rencana Aksi Pengelolaan Sampah Plastik Sektor Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 4 Tahun 2024
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2024
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme