Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017

Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 17 April 2017
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2024
    Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam pembentukan Badan Layanan Umum yang bertugas melaksanakan pendayagunaan dan kerja sama operasional aset yang bertujuan untuk optimalisasi aset, telah dibentuk Lembaga Manajemen Aset Negara dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;

  2. bahwa dalam mendukung program pemerintah di bidang infrastruktur sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara, perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;

  3. bahwa dalam rangka mengatur kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Manajemen Aset Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B-73/M.KT.01/2017 tanggal 9 Februari 2017 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Clinical Hand, Upper Limb and Microsurgery Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi


Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan


Rencana Aksi Pengelolaan Sampah Plastik Sektor Kelautan dan Perikanan


Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara


Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme