Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2026
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.119/M.PPN/HK/08/2023
Penetapan Kamus Indikator Perencanaan Pembangunan Nasional di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2025
Pelaksanaan Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 40 Tahun 2020
Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2017
Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
