Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2018

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara


Ditetapkan: 9 Mei 2018
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pakaian Kerja di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi


Penerbitan dan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional