Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015

Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk


Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1897
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai nilai tukar mata uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran bea masuk telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2007 tentang Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk.

  2. bahwa untuk lebih memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas penggunaan nilai tukar mata uang untuk penyelesaian kewajiban pabean, perlu mengatur kembali ketentuan nilai tukar mata uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran bea masuk.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Tenaga Gizi


Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi