Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.012/2022
Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan perekonomian nasional, menghadapi perubahan lingkungan strategis global, mendukung percepatan pelaksanaan berusaha dan percepatan alur proses kegiatan perdagangan internasional dan lingkungan yang terintegrasi dalam proses pengeluaran barang yang sejalan dengan praktik perdagangan internasional, pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window harus dilakukan sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global;
bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window yang memenuhi standar elemen data, pemberian hak akses, serta tata kelola data dan informasi elektronik yang kredibel;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2020
Perjanjian Ikatan Dinas dan Penggantian Biaya Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/6/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib