Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/8231/XII/REN.2.3/2020/Pusdokkes tanggal 7 Desember 2020 hal Usulan Revisi Tarif, telah mengajukan usulan rev1s1 tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 626/KPTS/MU/2024
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Maluku Utara Tahun 2025
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2021
Pengelolaan Layanan dan Dokumentasi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian