Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2020

Logo Kementerian Keuangan


Ditetapkan: 27 November 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menguatkan budaya organ1sas1 di lingkungan Kementerian Keuangan melalui penerapan Corporate Identity, Kementerian Keuangan telah memiliki logo yang berperan sebagai pemersatu seluruh unit organ1sas1 di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor KEP-579/MK/6/9/1970 tentang Lambang Departemen Keuangan Republik Indonesia;

  2. bahwa dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan guna menjaga kesinambungan implementasi nilai Kementerian Keuangan, khususnya nilai sinergi, serta penguatan branding Kementerian Keuangan agar lebih mudah diingat oleh seluruh pemangku kepentingan, perlu mengatur kembali penggunaan dan penempatan logo Kementerian Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Logo Kementerian Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022


Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kewajiban Pembangunan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi


Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Satuan Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung