![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018
Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai mekanisme pemenuhan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui lulusan Program Diploma I dan III Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/2010 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II dari lulusan Program Diploma I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.01/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/2010 tentang Tata Cara Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II dari lulusan Program Diploma I dan III Keuangan STAN;
bahwa ketentuan mengenai masa wajib kerja dan biaya ganti rug1 yang harus dibayarkan oleh mahasiswa/lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil lulusan Program Diploma Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang tidak memenuhi ikatan dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2014 tentang Ikatan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi bagi Mahasiswa dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa untuk mendorong kelancaran penyelenggaraan pemenuhan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui lulusan Program Diploma I dan III Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan masa wajib kerja dan biaya ganti rugi yang harus dibayarkan oleh mahasiswa dan lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil lulusan Program Diploma Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang tidak memenuhi ikatan dinas, perlu menyusun kembali ketentuan mengenai penyelenggaraan pemenuhan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui penerimaan mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan mekanisme ikatan dinas bagi lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 1 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 170 Tahun 2019 tentang Sistem Pelaporan, Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Perekayasa Berbasis Elektronik
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2021
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2016
Upaya Pengembangan Kesehatan Tradisional Melalui Asuhan Mandiri Pemanfaatan Taman Obat Keluarga dan Keterampilan