Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024
Dukungan Pemerintah untuk Pembiayaan Infrastruktur melalui Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dan/atau Skema Pembiayaan Lainnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.08/2018 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
bahwa guna menyempurnakan ketentuan mengenai kebijakan penyediaan infrastruktur dengan skema kerja sama Pemerintah dengan badan usaha yang lebih komprehensif dan kredibel, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.08/2018 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 105 Tahun 2020
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2014
Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2024
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan Melalui Penyesuaian
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2017
Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power)