Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai tempat penyelenggaraan pameran berikat telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran.
bahwa untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, dan tersedianya sarana promosi untuk industri dalam negeri, serta meningkatkan ekspor, Keputusan Menteri Keuangan. Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/PERMENTAN/OT.020/5/2018
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pembangunan Pertanian
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal