Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Satuan Kerja Pengelola Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Konsiderans
bahwa tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008;
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Bendahara, perlu mengatur mengenai tata cara dan syarat pengangkatan Bendahara serta pemberhentian Bendahara sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa guna memberikan pedoman bagi Bendahara dalam melaksanakan lugasnya, perlu mengatur mengenai kedudukan dan tanggung jawab Bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara;
bahwa guna mengakomodir perkembangan ketentuan mengenai pelaksanaan tugas Bendahara, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Bendahara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, huruf, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Satuan Kerja Pengelola Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2019
Rumpun Jabatan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2021
Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi
Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Untuk Korban Bencana/Musibah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021
Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019