Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.04/2022

Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai


Ditetapkan pada tanggal 2 November 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1114

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2012 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai;

  2. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai dan memberikan kepastian hukum, serta menyelaraskan ketentuan mengenai dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai dengan perkembangan saat ini, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2012 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia


Peta Proses Bisnis Badan Pangan Nasional


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023


Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Wadah