Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023

Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2023
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 982

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur yang merata, salah satunya dengan memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap barang impor milik Pekerja Migran Indonesia yang merupakan salah satu penyumbang devisa negara dan memiliki peran penting dalam perkembangan ekonomi dengan tetap memperhatikan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha, sehingga perlu mengatur ketentuan mengenai 1mpor barang Pekerja Migran Indonesia.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang


Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan


Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama


Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2020-2024