Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2022

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 2 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 899

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023
    Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, telah dibentuk Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;

  2. bahwa untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak oleh pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik


Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Kementerian Komunikasi dan Informatika


Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana