Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.05/2021

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan


Ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 90

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan;

  2. bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor KU.103/1/15/PHB 2020 hal Usulan Revisi Tarif Layanan Satker BLU Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barornbong, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barornbong pada Kementerian Perhubungan;

  3. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

  4. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi


Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan


Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum


Standar Program Fellowship Uveitis Dan Inflamasi Intraokuler Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang