Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik


Ditetapkan: 19 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk ubin keramik telah ·diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik;

  2. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terhadap Industri Dalam Negeri pada Desember 2019, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor ubin keramik belum efektif karena terjadi lonjakan impor ubin keramik cukup besar dari Negara India dan Vietnam;

  3. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia serta Article 9.1 World Trade Organization Agreement on Safeguards dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Menteri Perdagangan memutuskan untuk mengeluarkan Negara India dan Vietnam dari daftar negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik;

  4. bahwa untuk kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan perlu diatur kembali ketentuan mengenai administrasi kepabeanan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat


Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar


Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Toraja