
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2021
Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan pada sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah dan Bank Indonesia berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter;
bahwa untuk melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Pemerintah dan Bank Indonesia telah menandatangani Nota Kesepakatan pada tanggal 1 Juli 2004 tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia;
bahwa untuk membentuk dan mengarahkan harapan masyarakat mengenai tingkat inflasi di masa mendatang (ekspektasi inflasi) dan memberikan pedoman kepada pembuat kebijakan dan pelaku pasar, Pemerintah berkoordinasi dengan Bank Indonesia guna mencapai dan mengendalikan inflasi pada tingkat yang rendah dan stabil sehingga kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2016
Tata Cara Pemberian International Standard Book Number
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2016
Pencabutan atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019
Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara