Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2018

Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan


Ditetapkan pada tanggal 14 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1487

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan layanan dan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen, serta memastikan ketersediaan pasok perumahan maka perlu mengatur asosiasi pengembang perumahan dan pengembang perumahan dalam menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;

  2. bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman melalui sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi keahlian kepada orang atau badan yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;

  3. bahwa menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan melakukan pembinaan melalui peningkatan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab salah satunya melalui penyelenggaraan akreditasi asosiasi penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan


Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong


Tata Cara Penanganan Laporan dan/atau Informasi dari Masyarakat