Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2024

Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur


Ditetapkan: 22 Februari 2024
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Instruktur, perlu dilakukan uji kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur.

  2. bahwa untuk melakukan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir


Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Agam Provinsi Sumatera Barat