Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2020

Badan Usaha Milik Desa


Ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kabupaten Belitung Timur memiliki potensi ekonomi desa yang berpeluang untuk dikembangkan dan dikelola secara efektif, efisien dan transparan.

  2. bahwa dalam rangka peningkatan taraf ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa perlu pengaturan pengelolaan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa secara tepat melalui badan usaha milik desa.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029


Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi


Program Desa dan Kelurahan Pangan Aman


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan


Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional