![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017
Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, masih ditemukan adanya benda sitaan, barang rampasan negara serta benda sita eksekusi untuk pembayaran denda atau uang pengganti yang belum dapat dilaksanakan sesuai dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga benda sitaan, barang rampasan negara serta benda sita eksekusi tersebut tersimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan, Gudang Barang Bukti Kejaksaan, atau tempat lainnya, tanpa ada kepastian penyelesaian;
bahwa terdapat beberapa ha! yang menjadi hambatan dalam penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara dan benda sita eksekusi, antara lain pemilik atau yang berhak tidak relevansi harga wajar benda sitaan Rp 300,- (tiga ratus rupiah) yang dapat dijual langsung oleh Kejaksaan;
bahwa untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai pelaksana putusan perkara pidana dan pelaksana kegiatan pemulihan aset, perlu dilakukan percepatan penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara, dan benda sita eksekusi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan sebagaimana huruf c perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2021
Standar Industri Hijau untuk Industri Tepung Terigu