Penyesuaian Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung tugas-tugas kepolisian, Kepolisian Negara Republik Indonesia membutuhkan sumber daya manusia yang profesional dan unggul yang dibentuk melalui program-program pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
bahwa untuk menjaga keberlangsungan proses penyelenggaraan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga kedinasan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian serta meningkatkan animo dan motivasi belajar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pendidikan akademik Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga kedinasan, serta jalur Pendidikan vokasi sekolah staf dan pimpinan tinggi dan sekolah staf dan pimpinan menengah, perlu dilakukan Penyesuaian lulusannya dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi.
bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi telah dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyesuaian Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2024
Pengelolaan Hibah Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.02/2022
Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/12/PBI/2022
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2022