Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016

Sistem Manajemen Pengamanan Informasi


Ditetapkan pada tanggal 8 April 2016
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 551

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank


Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana


Pedoman Teknis dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota


Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas