Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016

Sistem Manajemen Pengamanan Informasi


Ditetapkan pada tanggal 8 April 2016
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 551
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Pedoman Kebijakan Akuntansi Sarang Persediaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Saudi Arabia Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal