Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016

Penempatan Tenaga Kerja


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1990

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah berupa simplifikasi peraturan perundang-undangan, meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja, dan sejalan dengan perkembangan bidang pelayanan penempatan tenaga kerja, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja;

  2. bahwa pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan secara terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan Tenaga Kerja;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATI Padang


Standar Program Fellowship Neurointensive Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik – Tangki Air Plastik Silinder Vertikal – Polietilena (PE) Secara Wajib


Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus