![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2194/2023
Rasio Dokter dan Dokter Gigi Terhadap Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dalam Rangka Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki fungsi penting sebagai kontak pertama masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan, mampu memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna mulai dari preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif, paliatif, dan melakukan rujukan secara tepat sesuai kebutuhan medis pasien.
bahwa dalam rangka mendekatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, dibutuhkan penguatan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di antaranya melalui pemenuhan rasio dokter dan dokter gigi terhadap kepesertaan jaminan kesehatan nasional di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Rasio Dokter dan Dokter Gigi Terhadap Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dalam Rangka Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2004
Salinan Putusan untuk Pembahasan Ilmiah dan Penelitian
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Daerah