Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2194/2023

Rasio Dokter dan Dokter Gigi Terhadap Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dalam Rangka Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan


Ditetapkan: 22 Desember 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki fungsi penting sebagai kontak pertama masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan, mampu memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna mulai dari preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif, paliatif, dan melakukan rujukan secara tepat sesuai kebutuhan medis pasien.

  2. bahwa dalam rangka mendekatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, dibutuhkan penguatan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di antaranya melalui pemenuhan rasio dokter dan dokter gigi terhadap kepesertaan jaminan kesehatan nasional di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Rasio Dokter dan Dokter Gigi Terhadap Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dalam Rangka Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Metadata Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs)


Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil


Pencabutan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pertanahan


Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Bidang Kerja Ulang dan Perawatan Sumur (Workover and Well Servicing)