
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015
Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2015
Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021
Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 1985
Permohonan Rehabilitasi dari Terdakwa yang Dibebaskan atau Dilepas dari segala Tuntutan Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.02/2021
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2022