Pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Migran Produktif
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan anggota keluarganya, mewujudkan perluasan kesempatan kerja, dan sebagai upaya menurunkan jumlah pekerja migran Indonesia nonprosedural, perlu dilakukan pemberdayaan kepada komunitas pekerja migran Indonesia di desa migran produktif;
bahwa ketentuan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 59 Tahun 2017 tentang Desa Migran Produktif, perlu disesuaikan dengan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Migran Produktif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018
Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2017
Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014
Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of India on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Penanganan Dini Kanker Serviks Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi