Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2019

Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama


Ditetapkan pada tanggal 3 Desember 2019
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1530

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme pada Kementerian Agama, perlu dilaksanakan pengendalian gratifikasi;

  2. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengendalian gratifikasi secara sistematis, terstruktur, komprehensif, terintegrasi, dan akuntabel pada Kementerian Agama, perlu dibentuk unit pengendalian gratifikasi pada setiap satuan kerja dan unit pelaksana teknis;

  3. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging


Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember