
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017
Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, perlu pengaturan tentang tata cara pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
bahwa dengan perkembangan teknologi dan informasi serta untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada para pelaku usaha dan perlindungan kepada para pekerja/buruh, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/IV /2006 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 22 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024