Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017
Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, perlu pengaturan tentang tata cara pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
bahwa dengan perkembangan teknologi dan informasi serta untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada para pelaku usaha dan perlindungan kepada para pekerja/buruh, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/IV /2006 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2021
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015
Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KM.10/2023
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 18 Juli 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah