Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2023
Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua
Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 8 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2023
Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang
