Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 28 September 2017
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2023
    Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja, serta hubungan Industrial yang harmonis, perlu mendirikan Politeknik Ketenagakerjaan;

  2. bahwa untuk penyelenggaraan Politeknik Ketenagakerjaan, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Politeknik Ketenagakerjaan;

  3. bahwa pendirian Politeknik Ketenagakerjaan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/483/M.KT.01/2017 tanggal 22 September 2017;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih


Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat


Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan