Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja, serta hubungan Industrial yang harmonis, perlu mendirikan Politeknik Ketenagakerjaan;
bahwa untuk penyelenggaraan Politeknik Ketenagakerjaan, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Politeknik Ketenagakerjaan;
bahwa pendirian Politeknik Ketenagakerjaan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/483/M.KT.01/2017 tanggal 22 September 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 52/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowhip Tatalaksana Penyakit Saluran Cerna Dengan Endoskopi Tahap Dasar Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2017
Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi