Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2024

Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan


Ditetapkan: 5 November 2024
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menunjukkan identitas dan meningkatkan kinerja pengawasan ketenagakerjaan, perlu menyediakan pakaian dinas dan atribut bagi Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

  2. bahwa ketentuan mengenai pakaian dinas dan atribut Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan Pengawas Ketenagakerjaan sudah tidak selaras dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa penggunaan pakaian dinas bagi Pengawas Ketenagakerjaan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/141/M.KT.02/2024 tanggal 16 April 2024 tentang Izin Prinsip Pakaian Dinas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat


Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk


Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Daerah


Pedoman Evaluasi Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah