Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2020

Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019


Ditetapkan: 8 Juli 2020
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pelindungan pekerja migran Indonesia selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019, Pemerintah telah menetapkan kebijakan penghentian sementara penempatan pekerja migran Indonesia melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia;

  2. bahwa untuk memberikan pelindungan jaminan sosial bagi calon pekerja migran Indonesia yang tertunda keberangkatannya, perlu mengatur penyesuaian jangka waktu manfaat pelindungan sebelum bekerja bagi calon pekerja migran Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam


Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya


Grand Design Implementasi Pengawasan Berkelanjutan dan Pemantauan Berkelanjutan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Layanan Informasi Publik pada Kementerian Pemuda dan Olahraga