Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2014

Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler


Ditetapkan: 28 November 2014
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Monitoring dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan


Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi


Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan


Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat