
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2019
Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengawasan dan mewujudkan kepercayaan publik atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan yang semakin dinamis perlu dilakukan pengawasan intern yang lebih efektif di lingkungan Kementerian Kesehatan sesuai dengan standar audit intern, kode etik auditor, dan praktik profesi audit intern;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern di lingkungan Kementerian Kesehatan;
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan tata kelola pengawasan intern yang baik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/15/PADG/2021
Implementasi Standar Nasional Open Application Programming Interface Pembayaran
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2022
Pedoman Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012
Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia