Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Ditetapkan: 3 Maret 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur organisasi Kementerian Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan serta adanya penyesuaian kelas jabatan pejabat struktural Kementerian yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat


Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir


Batas Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur dengan Kota Metro Provinsi Lampung