
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014
Pelayanan Kesehatan SPA
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan bagian dari Sistem Kesehatan Nasional, di mana pelayanan kesehatan SPA merupakan salah satu jenis pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan dan ramuan dengan pendekatan holistik untuk menyeimbangkan tubuh, pikiran dan jiwa;
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1205/Menkes/Per/X/2004 tentang Pedoman Persyaratan Kesehatan Pelayanan Sehat Pakai Air (SPA), sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan dinamika masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kesehatan SPA;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2021
Standar Industri Hijau untuk Industri Oleokimia Dasar Bersumber dari Minyak Nabati
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1984
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2018
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Perkeretaapian