Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2016
Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mencegah timbulnya gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan di industri, lingkungan kerja industri harus memenuhi standar dan persyaratan kesehatan agar pekerja dapat melakukan pekerjaan sesuai jenis pekerjaannya dengan sehat dan produktif;
bahwa untuk mewujudkan kualitas kesehatan lingkungan kerja industri perlu ditetapkan Nilai Ambang Batas (NAB), Indikator Pajanan Biologi (IPB), dan Standar Baku Mutu (SBM), serta persyaratan kesehatan lingkungan kerja industri;
bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri, serta kebutuhan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 319/KKI/KEP/X/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak Subspesialis Kompleks Kraniofasial Anak
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2018
Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024