
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2016
Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa untuk mencegah timbulnya gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan di industri, lingkungan kerja industri harus memenuhi standar dan persyaratan kesehatan agar pekerja dapat melakukan pekerjaan sesuai jenis pekerjaannya dengan sehat dan produktif;
bahwa untuk mewujudkan kualitas kesehatan lingkungan kerja industri perlu ditetapkan Nilai Ambang Batas (NAB), Indikator Pajanan Biologi (IPB), dan Standar Baku Mutu (SBM), serta persyaratan kesehatan lingkungan kerja industri;
bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri, serta kebutuhan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/1/PBI/2015
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022
Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik
Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ponorogo