Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 23 Tahun 2023

Perubahan Nama Bandar Udara Rokot Sipora di Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat menjadi Bandar Udara Mentawai di Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat


Ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 46 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, perubahan nama bandar udara ditetapkan oleh Menteri.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 46 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, perubahan nama bandar udara ditetapkan oleh Menteri.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Nama Bandar Udara Rokot Sipora di Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat menjadi Bandar Udara Mentawai di Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Keamanan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Pokok-Pokok Kepegawaian


Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi


Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua