Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2012

Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2012
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan dan mutu hasil produksi usaha Daerah, khususnya sektor penjualan Produksi Usaha Daerah yang berasal dari penjualan benih ikan, induk ikan atau dari hasil produksi perikanan lainnya, maka dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu menetapkannya dengan Peraturan Daerah yang mengatur hal dimaksud.

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 127 huruf k mengenai Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

  3. bahwa untuk kelancaran operasional kegiatan penjualan produksi usaha daerah di bidang perikanan dan pemasukan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, maka jenis dan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur pelaksanaannya lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pariaman tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia


Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024