Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan dan mutu hasil produksi usaha Daerah, khususnya sektor penjualan Produksi Usaha Daerah yang berasal dari penjualan benih ikan, induk ikan atau dari hasil produksi perikanan lainnya, maka dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu menetapkannya dengan Peraturan Daerah yang mengatur hal dimaksud.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 127 huruf k mengenai Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
bahwa untuk kelancaran operasional kegiatan penjualan produksi usaha daerah di bidang perikanan dan pemasukan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, maka jenis dan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur pelaksanaannya lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pariaman tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 8 Tahun 2024
Tata Cara Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019
Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 13 Tahun 2021
Relawan Penjaga Laut Nusantara Badan Keamanan Laut Republik Indonesia