Kewajiban Pemberi Layanan Kesehatan Untuk Memberikan Informasi Atas Adanya Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang melanggar hak asasi manusia yang bila dibiarkan akan memberikan dampak negatif terhadap kesehatan dan tumbuh-kembang anak serta mengancam kualitas hidup dan masa depannya, sehingga memerlukan penanganan;
bahwa penanganan anak korban kekerasan perlu dilakukan secara kompherensif dengan pendekatan multidispliner;
bahwa tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penanganan anak korban kekerasan memiliki kewajiban untuk memberikan informasi adanya dugaan kekerasan terhadap anak yang ditemukan dalam pemberian pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kewajiban Pemberi Layanan Kesehatan Untuk Memberikan Informasi Atas Adanya Dugaan Kekerasan Terhadap Anak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2019
Bentuk, Susunan, dan Tata Cara Penyampaian Laporan Berkala bagi Pelaku Usaha Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2019
Batas Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dengan Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo
Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 281 Tahun 2021
Rekapitulasi Jabatan Hasil Analisis Beban Kerja di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun 2021
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024
Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah