Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/10/2014

Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa


Ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1583

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menunjang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Agung Republik Indonesia dan turut serta dalam pengabdian kepada masyarakat di bidang kesehatan, maka dipandang perlu untuk membentuk Rumah Sakit Umum Adhyaksa;

  2. bahwa untuk melaksanakan kegiatan operasional Rumah Sakit Umum Adhyaksa diperlukan organisasi dan tata kerja sehingga pelayanan kesehatan terhadap masyarakat menjadi optimal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Tahun 2023


Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Penghargaan Indonesia Good Design Selection


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Ketugar dan Perairan di Sekitarnya serta Perlang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung