Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2013

Registri Penelitian Klinik


Ditetapkan: 31 Oktober 2013
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin suatu penelitian klinik yang akuntabel dan transparan serta dalam rangka perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, Pemerintah melakukan pengawasan setiap penelitian klinik;

  2. bahwa registri penelitian klinik dikembangkan oleh Pemerintah secara nasional dalam suatu sistem registri penelitian klinik yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat dengan tujuan memberikan kejelasan informasi setiap penelitian klinik yang dilakukan di Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Registri Penelitian Klinik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004


Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi


Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah


Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara