Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2013

Registri Penelitian Klinik


Ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2013
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1319
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin suatu penelitian klinik yang akuntabel dan transparan serta dalam rangka perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, Pemerintah melakukan pengawasan setiap penelitian klinik;

  2. bahwa registri penelitian klinik dikembangkan oleh Pemerintah secara nasional dalam suatu sistem registri penelitian klinik yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat dengan tujuan memberikan kejelasan informasi setiap penelitian klinik yang dilakukan di Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Registri Penelitian Klinik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Pembangunan Daerah Tahap III


Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Badan Koordinasi Penanaman Modal


Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Peningkatan Kelas pada Dua Mahkamah Syar’iyah Kelas II Menjadi Kelas I B